Polisi Tangkap Pria di Tasikmalaya yang Injak-injak al-Qur’an



Hektometer( 30) salah seseorang masyarakat Dusun Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya sebab diprediksi sudah menistakan agama Islam.

Pelakon luang viral di alat sosial sehabis film pijak Alquran menabur serta dihujat oleh warganet hingga dikabarkan pada Sabtu( 9 atau 5 atau 2020) kemarin.

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana berkata, peristiwa itu berasal kala terdakwa Hektometer dituduh mencuri handphone masyarakat dikala diselenggarakan konferensi di kampungnya.

Terdakwa melawan dakwaan itu serta berkata pada masyarakat berani berjanji di hadapan buku bersih pemeluk Islam itu.

Dikala hendak berjanji, terdakwa justru memijak- memijak Alquran di hadapan masyarakat hingga terdapat yang merekamnya dengan film handphone.

“ Ia awal mulanya melawan mencuri dengan ikrar Al-Quran. Tetapi, ia justru menginjaknya. Dikala itu warga cuma menyaksikan serta terdapat yang merekamnya dengan HP,” nyata Hendria pada reporter di kantornya, Minggu( 10 atau 5 atau 2020).

Peristiwa itu sesungguhnya tidak dihiraukan oleh masyarakat serta membubarkan diri sehabis Hektometer berjanji dengan tiba Alquran.

Tetapi, peristiwa itu direkam oleh salah satu masyarakat yang bernama samaran ZN( 24).

Rekaman film itu kemudian disebarkan lewat alat sosial, dengan tujuan terdakwa Hektometer dihukum oleh khalayak sebab sudah melaksanakan perihal yang tidak selayaknya.

Film insiden penginjakan Alquran itu jadi viral di alat sosial hingga polisi menyambut informasi permasalahan asumsi penistaan agama serta penyebaran ucapan dendam.

“ Kita ambil 2 terdakwa. Satu tiba Alquran serta satunya yang merekam kelakuan itu kemudian menyebarkannya di alat sosial,” kata Hendria.

Tidak hanya membekuk 2 terdakwa, polisi pula mengamankan beberapa benda fakta permasalahan itu antara lain satu buah Alquran, satu pesan statment dari terdakwa dikala melawan dakwaan perampokan, buruan layar terdakwa pijak Alquran, buruan layar halaman Facebook terdakwa, serta satu bagian handphone terdakwa.

“ Saat ini 2 terdakwa mendekam di sel narapidana Polres Tasikmalaya. Terdakwa Hektometer dijerat Artikel 156 KUHPidana mengenai penistaan agama dengan bahaya ganjaran bui 5 tahun. Sebaliknya terdakwa ZN dikenakan Artikel 45a Hukum No 19 Tahun 2016 mengenai ITE, dengan bahaya 6 tahun bui,” ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.