Wanita Lebih Utama Sholat di Rumah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Assalamu’alaikum pak ustaz, isteri aku mau sekali shalat di musholla tetapi banyak yang berkata ke pribadinya kalau, wanita salat di musholla tidak diajarkan. mohon dipaparkan hukum wanita yang yang shalat di masjid/musholla.

terima kasih

jawaban:

waalaikumussalam wr. wb.

saudaraku yang dimuliakan allah, para ulama telah bersepakat kalau shalat seseorang pria lebih utama dicoba berjama’ah di masjid daripada di rumahnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari ibnu umar kalau rasulullah saw bersabda,

”shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 2 puluh 7 derajat. ” (hr. bukhari dan juga muslim)

pula hadits yang diriwayatkan dari abu hurairoh kalau telah tiba seseorang pria buta menemui nabi saw dan juga mengatakan,

”wahai rasulullah saya tidak mempunyai penuntun yang hendak membawaku ke masjid. ’ dia memohon supaya rasulullah saw membagikan rukhshah (keringanan) kepadanya buat melaksanakan shalat di rumahnya kemudian nabi saw membagikan rukhshah kepadanya. tetapi tatkala orang itu lalu hingga dia saw memanggilnya dan juga bertanya kepadanya, ’apakah kalian mendengar suara adzan buat shalat? ’ orang itu mengatakan, ’ya. ’ dia bersabda, ’kalau begitu kalian wajib menyambutnya (ke masjid). ” (hr. muslim)

ada juga untuk seseorang perempuan hingga kehadirannya di masjid buat melaksanakan shalat berjama’ah diperbolehkan untuk mereka yang sudah tua dan juga dimakruhkan untuk yang masih muda karna dikhawatirkan terdapatnya fitnah. buat itu yang lebih utama menurutnya merupakan melaksanakan shalat di rumahnya, demikian bagi dokter. wahbah.

sebagian komentar para ulama tentang kasus ini merupakan:

1. abu hanifah dan juga 2 orang teman - temannya berkata kalau makruh untuk seseorang perempuan yang masih muda mendatangi shalat berjama’ah (di masjid) secara absolut karna dikhawatirkan terdapatnya fitnah.

abu hanifah berkata kalau tidak kenapa untuk seseorang perempuan yang sudah tua berangkat ke masjid buat shalat shubuh, maghrib dan juga isya karna nafsu syahwat dapat memunculkan fitnah di waktu - waktu tidak hanya itu. orang - orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan juga isya setelah itu mereka disibukan dengan santapan pada waktu maghrib.

sebaliknya kedua orang teman - temannya membolehkan untuk seseorang perempuan yang sudah tua berangkat ke masjid buat melaksanakan seluruh shalat karna tidak terdapat fitnah didalamnya disebabkan kecilnya kemauan (syahwat) seorang terhadapnya.

dan juga madzhab digolongan para ulama baru - baru merupakan memakruhkan perempuan mendatangi shalat jama’ah meski shalat jum’at secara absolut walaupun dia seseorang perempuan tua pada malam hari disebabkan sudah rusaknya era dan juga tampaknya bermacam kefasikan.

2. para ulama maliki berkata kalau dibolehkan untuk seseorang perempuan dengan penuh kesucian dan juga tidak menarik kalangan pria buat berangkat ke masjid melaksanakan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat memohon hujan) , kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan untuk seseorang perempuan muda yang tidak memunculkan fitnah berangkat ke masjid (shalat berjama’ah) ataupun shalat jenazah kerabatnya.

ada juga apabila dikhawatirkan terbentuknya fitnah hingga tidak diperbolehkan menurutnya buat berangkat ke masjid secara absolut.

3. para ulama syafi’i dan juga hambali berkata kalau makruh untuk para perempuan yang menawan ataupun mempunyai energi tarik baik dia merupakan seseorang perempuan muda ataupun tua buat berangkat ke masjid shalat berjama’ah berbarengan kalangan pria karna perihal itu menggambarkan sumber fitnah dan juga hendaklah dia shalat di rumahnya.

dan juga dibolehkan untuk para perempuan yang tidak menarik buat berangkat ke masjid bila dia tidak menggunakan wangi - wangian dan juga atas izin suaminya walaupun sebetulnya rumahnya lebih baik menurutnya, bersumber pada sabda rasulullah saw,

”janganlah engkau melarang para perempuan itu berangkat ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik untuk mereka. ” didalam lafazh yang lain disebutkan, ”apabila para perempuan kamu memohon izin kepada kamu pada waktu malam hari buat ke masjid hingga izinkanlah mereka. ” (hr. jama’ah kecuali ibnu majah)

bila nyaman dari kehancuran (fitnah) nabi muhammad pula sabda,

”janganlah kalian melarang para perempuan berangkat ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa mengenakan wangi - wangian. ” (hr. ahmad, abu daud dari abu hurairoh)

dan juga dari ummu salamah kalau rasulullah saw bersabda,

”sebaik - baik masjid untuk kalangan perempuan merupakan didalam rumahnya. ” (hr. ahmad)

intinya merupakan kalau tidak dibolehkan untuk seseorang perempuan menawan (menarik) buat berangkat ke masjid dan juga dibolehkan untuk perempuan yang sudah tua. (  (AL) fiqhul islami wa adillatuhu juz ii perihal 1172 – 1173)

wallahu a’lam






(sumber: beritaislamterbaru. org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.