Bolehkah Menunda Sholat Karena Pekerjaan?

Apa hukum menunda shalat karna pekerjaan?

jawaban:
bila penundaan shalat tersebut masih dalam rentang dini sampai akhir waktu, dan juga shalat masih dikerjakan pada waktunya, hingga tidak kenapa. karna menyegerakan shalat di dini waktu merupakan masalah afdhaliyah (perihal yang utama) , tidak hingga harus. ini bila tidak terdapat shalat jama’ah di masjid. bila terdapat shalat jama’ah di masjid, hingga harus mendatangi shalat jama’ah. kecuali apabila dia mempunyai udzur syar’i buat tidak mendatangi shalat jama’ah.

bila penundaan shalat tersebut hingga keluar dari waktunya, hingga ini tidak diperbolehkan. kecuali bila seorang itu kurang ingat ataupun tenggelam dalam kesibukannya sampai - sampai terlampaui dari shalat, dalam perihal ini nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“barangsiapa yang tertidur sampai dia melupakan shalat, ataupun terlupa, hingga sebaiknya dia shalat kala dia ingat”

hingga buat permasalahan demikian, kala dia ingat, segeralah dia kerjakan shalat, dan juga ini tidak kenapa.

tetapi bila permasalahannya, dia sesungguhnya ingat waktu shalat, tetapi karna sebab padat jadwal dengan pekerjaan kemudian dia tunda shalatnya (sampai keluar dari waktunya) hingga ini haram dan juga tidak boleh. andaikan dia senantiasa mengerjakan shalat sehabis habis waktunya, shalatnya senantiasa tidak diterima. bersumber pada sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak terdapat perintahnya dari kami, hingga dia tertolak”

syaikhul islam ibnu taimiyah rahimahullah berkata kalau orang yang terencana menunda shalat sampai - sampai keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i hingga dia tidak dapat mengubah shalat tersebut. karna sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat buat mengerjakannya tanpa udzur, sampai - sampai dia jadi amalan yang tidak diperintahkan oleh allah dan juga rasul - nya.

wallahul muwaffiq.





(sumber: muslim. or. id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.